Assalamu’alaikum sahabat hajinesia, siapa nih dari sahabat semua yang belum punya porsi haji, sudah niat daftar haji tapi terkenda dengan setor awal 25 juta, yang mungkin bagi sebagian orang sangat ringan, tapi banyak sahabat sahabat yang mengaku belum mampu untuk melakukan pendaftaran haji secara mandiri, dengan berbagai pertimbangan, yang paling utama adalah alasan ekonomi, yang secara umum merasa kesulitan untuk mengumpulkan dana 25 juta/orang, jika daftar suami istri berarti harus ada dana sebesar 50 juta, hal ini menjadi kendala bagi sebagian orang yang sudah benar benar niat daftar haji tapi dana terbatas.
Program dana talangan haji menjadi salah satu solusi untuk para sahabat sahabat semua, yang memang sudah benar benar niat kuat untuk daftar haji tapi terkendala dengan dana, di dana talangan haji dapat pengajuan secara full 25 juta yang di gunakan untuk pendaftaran haji di Kantor Kemenag, selanjutnya dana talangan tersebut di ansur per bulan sesuai tenor yang di pilih, mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun.
Untuk langkah-langkah pengajuan dana talangan haji reguler dapat di lihat di bawah ini :
Prosedur Pendaftaran haji menggunakan Dana Talangan haji adalah :
Langkah Awal
Cek Slik Bi Ceking ( Cek riwayat Perbankan ) dengan mengirim foto KTP Suami Istri dan Foto KK.
Setelah Lolos Bi Ceking Tim Supervisi akan berkunjung Ke rumah Bpk/Ibu ( Untuk penjadwalan Supervisi di tentukan oleh Bapak/ibu ) Konfirmasi ke Kami siap pada Hari dan Jam berapa, akan kami jadwalkan dari tim kantor untuk berkunjung.
Langkah Kedua
Membuat Rekening Tabungan Haji di Bank Syariah yang di tunjuk sebagai BPS-BPIH atas nama masing-masing dan melakukan setoran awal ke Rekening Tabungan haji atas nama masing-masing.
Langkah Ketiga
Menunggu Pencairan Dana talangan ke Rekening tabungan haji atas nama Bapak/ibu yang akan di gunakan untuk daftar haji di Kantor Kemenag.
Langkah Keempat.
Setelah dana talangan cair langsung melakukan pendaftaran Haji di Kantor Kementerian Agama di Cabang Kota/Kab. Sesuai KTP. ( Jadwal Daftar Haji bisa di tentukan oleh Pendaftar Haji )
Nanti semua prosedur di atas akan di dampingi oleh Tim Kantor sampai mendapatkan SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji )
Selanjutnya Dana talangan tersebut mulai di ansur di bulan berikutnya sesuai Tabel simulasi ansuran dengan pilihan tenor mulai 1 tahun hingga 5 tahun.
Untuk Info lebih lanjut dapat hubungi admin kami melalui website atau ke nomor : 082-330-29-29-53